Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh,
DEA
Sosialisasi kurikulum 2013
Selama ini ada anggapan bahwa setiap ganti menteri
selalu ganti kurikulum dan kebijakan. Namun, jika memiliki rasionalitas yang
kuat, perubahan itu tidak harus dipermasalahkan. Demikian penegasan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA., dalam kegiatan
Sosialisasi Kurikulum 2013, di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, Sabtu, 1
Desember 2012. Mendikbud menegaskan bahwa ke depan, basis perubahan kurikulum
terdiri dari dua komponen besar, yaitu pendidikan dan kebudayaan. Kedua elemen
tersebut harus menjadi landasan agar generasi muda dapat menjadi bangsa yang
cerdas dan berbudaya serta mampu berkolaborasi maupun berkompetisi.
Pada
kesempatan tersebut Mendikbud menjelaskan bahwa selama tiga minggu ke depan,
Kemdikbud membuka diri terhadap berbagai masukan berkaitan dengan kurikulum
baru yang direncanakan diterapkan pada tahun 2013. Masukan tersebut diperlukan,
karena hampir setiap jenjang pendidikan mengalami perubahan, termasuk SMK.
Meskipun memiliki kewenangan, pemerintah tidak akan memutuskan secara sepihak
perubahan kurikulum. Oleh karena itu, Kemdikbud berharap semua pihak dapat
proaktif dan memberikan masukan berkenaan dengan kurikulum baru.
Kendati demikian, bukan berarti masukan tersebut
dimaksudkan untuk menggagalkan pelaksanaan kurikulum baru 2013. Harapannya,
masukan-masukan yang disampaikan diarahkan pada upaya penyempurnaan. Ada
beberapa informasi penting yang disampaikan Mendikbud pada acara sosialisasi
tersebut. Selanjutnya, informasi beberapa informasi penting itulah yang perlu
dijadikan sebagai bahan diskusi dan kajian bagi masyarakat luas dalam rangka
penyempurnaan rancangan kurikulum baru.
Pertama, berkaitan dengan mata pelajaran dan jumlah jam
pelajaran per minggu. Meski jumlah mata pelajaran berkurang, jam belajar di
sekolah akan bertambah.. Di jenjang Sekolah Dasar, jam pelajaran menjadi empat
jam per minggu dan pembelajaran akan dilakukan secara holistik dan integratif.
Pemadatan mata pelajaran juga dilakukan di tingkat SMP, dari 12 menjadi
10 mata pelajaran dengan penambahan jam pelajaran menjadi enam jam per minggu.
Di samping itu, di tingkat SMP, pemberian pelajaran akan mempergunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Harapannya, wawasan siwa akan semakin
luas dan terbuka. Selanjutnya, pada tingkat SMA, siswa mendapatkan mata
pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Dengan demikian, penjurusan di
jenjang SMA tidak dilakukan. Khusus untuk SMK, jenis keahlian akan diseuaikan
dengan kebutuhan pasar atau tren saat ini. Sementara itu, jumlah jam untuk
siswa SMK hanya bertambah sekitar dua jam per minggu. Seluruh siswa di tiap
jurusan akan mendapatkan mata pelajaran umum.
Kedua, perubahan menyangkut pelaksanaan UAN (Ujian Akhir
Nasional). “Ke depan, sistem evaluasi dan penilaian siswa tidak hanya
menggunakan pendekatan out put melalui UN, namun menggunakan pendekatan proses
berpikir. Dengan demikian, siswa tidak terjebak pada system hafalan dan dapat
berpikir sistematis,” tegas Mendikbud. Khusus untuk SMK, ada wacana pelaksanaan
UN bukan di kelas XII, tetapi di kelas XI. Hal itu dengan pertimbangan, proses
pendidikan di SMK harus menekankan pada pengembangan keterampilan siswa.
Diharapkan lulusan SMK siap untuk masuk dunia kerja. Pembelajaran di SMK lebih
ditekankan pada aspek keterampilan (skill), sehingga pada tahun ketiga
konsentrasi di uji kompetensi pada keterampilan yang dimiliki siswa. (Anwar)
Sumber :
www.uny.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar